News
Minggu, 28 Februari 2021 - 14:33 WIB
Uang palsu berbagai pecahan ini disita dari 10 tersangka. Uang palsu terdiri dari sejumlah mata uang asing, diantaranya Dollar AS. Nilai uang palsu yang disita mencapai Rp 2.8 Triliun. Para pelaku ditangkap di lima lokasi berbeda di Jawa Timur. Uang palsu tersebut akan rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa dan Bali. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron.