News
Senin, 24 Mei 2021 - 13:04 WIB
Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu, dengan total nilai uang Rp 11 miliar rupiah. Polisi mengamankan ribuan lembar pecahan Rp 100 ribu rupiah, Dolar Canada, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura.