News
Rabu, 02 September 2020 - 06:00 WIB
Komisi nasional perlindungan anak mengeluarkan himbauan pelarangan menggunakan kata Anjay lantaran dapat dipidanakan, namun Komisi X menganggap masalah bahasa pergaulan ini tidak perlu menjadi polemik dan meminta pihak terkait lebih memperhatikan masalah bullying pada anak ketimbang mengurus bahasanya.