Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu, membuat laporan ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (10/7/2024) karena diduga memberikan keterangan palsu.