Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui draf revisi undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar pada, Rabu ( 21/08/2024) sore.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih tinggi kedudukannya daripada Peraturan KPU (PKPU).
Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Rabu (21/8/22024).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu berembug kembali untuk mengatur strategi imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024.