Sorry, your country is not allowed to access this content.

Putusan MK Bawa Angin Segar Bagi PDIP

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top