Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dilanjutkan hari ini, Senin, 4 November 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah mendekam selama 18 tahun di lapas Pondok Bambu, Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana kasus kopi sianida akhirnya hari ini (18/8/24) resmi dibebaskan secara bersyarat.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakpus didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Rabu(9/10).
Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso baru saja melapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang, Jakarta Timur
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau yang biasa disebut Jessica Wongso, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung.