MK keluarkan norma baru pemilu 2014

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan legal standing sebagai norma baru sengketa pemilu 2014 mendatang. Kedepannya, pengajuan permohonan sengketa pemilu tidak bisa dilakukan perorangan, melainkan harus lewat partai yang mengusungnya. Alasannya, MK menilai peserta pemilu adalah partai politik, bukan calon anggota DPR atau DPRD.
(gar)
Top