Pemprov DKI Perpanjang Masa Tanggap Corona Hingga 19 April

Suasana lengang Jakarta sejak beberapa hari terakhir seperti ini akan terus berlanjut, hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang status tanggap darurat terkait virus Corona di Jakarta.

Status tanggap darurat yang semula tanggal 5 April diperpanjang hingga 19 April 2020. Perpanjangan status tanggap darurat di Jakarta berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan dan belajar di rumah.

Selain itu orang dalam pantauan atau ODP diminta untuk tidak meninggalkan Jakarta agar pemerintah dapat terus membantu dan memfasilitasi masalah kesehatan.
(ary)
Top