Polisi menggerebek klinik kecantikan yang melakukan penyuntikan Stem Cell secara ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin. Pengungkapan klinik yang telah beroperasi selama satu tahun tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan klinik kecantikan ini petugas kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai dokter dan manager klinik. Ketiga tersangka berinisial YW, OH dan LJ.
Tersangka YW berperan mendatangkan serum Stem Cell, sementara LJ berperan sebagai marketing dari serum Stem Cell yang berasal dari Jepang, sedangkan OH merupakan pemilik klinik dan dokter umum yang melakukan prosedur penyuntikan Stem Cell kepada pasien. Terapi serum Stem Cell di Indonesia belum menjadi standar, jika pengobatan tidak sesuai prosedur bisa menimbulkan efek samping dan bisa menyebabkan kematian.