Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Pesta Gay di Cianjur

Polres Cianjur menetapkan AAWA (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta seks sejenis atau gay di Villa Green Apple Garden, Blok F-66, Jalan Mariwati, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu 13 Januari 2018 malam. Tersangka diduga sebagai orang yang menggelar pesta gay, menyewa vila dan menyiapkam peralatan, dan lain sebagainya.

Sedangkan empat orang lainnya, DA (16), AR (20), DS (38), dan Us (33), dibebaskan. "Perkiraan awal, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Pornografi. Tetapi ini masih pelajari dulu kasusnya. Sebab tersangka juga bisa dijerat pasal di Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Cianjur AKBP Soliyah di Mapolda Jabar, Senin (15/1).

Lima pria yang diamankan terkait dugaan pesta seks sesama jenis itu, tutur Kapolres, berkomunikasi lewat aplikasi Blood yang sekarang sudah diblokir. Sebab, berdasarkan pemeriksaan, ternyata mereka belum melakukan perbuatan terlarang. "Mereka baru telanjang saja. Baru sayang-sayangan. Jadi belum melakukan (hubungan seks sejenis)," tutur Kapolres.

Artikel terkait

Pesta Gay di Cianjur, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
(rmy)
Top