Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari

Polisi tetapkan empat tersangka kasus kasus penyerangan dan penembakan, di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat. Kini mereka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Keempat tersangka yang ditahan yakni JP (46), HS (41), DT (36), FW (25). Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.

Kejadian berawal saat Selasa (22/6) pukul 01.00 WIB. Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya. Mereka turut merayakannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan keributan di lokasi. Warga yang tak nyaman memberikan peringatan kepada pelaku. Namun para pelaku tak terima terjadi penembakan. Satu orang menjadi korban berinisial MIS (18), tertembak di bagian ketiak kiri

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yakni UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api. Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Reporter : Dimas Choirul
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top