Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (22/6). Eksekusi dilakukan karena Siti dan pihak Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Sementara itu pengacara Siti, Achmad Cholidin mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun menurutnya, bukan berarti Siti mengakui kesalahan.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Siti kemudian diminta membayar uang pengganti yang totalnya sama dengan uang yang diterima.