Kuasa Hukum Jessica Cecar Saksi Ahli Soal Rekaman CCTV

Hingga kini, sidang kasus kopi sianida masih berlanjut. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Gadja Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terkait rekaman CCTV di Kafe Olivier yang dijadikan salah satu alat bukti.   Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menegaskan, rekaman CCTV tidak bisa dimasukkan dalam perkara pidana pembunuhan. Edward pun menjawab, meski CCTV tidak diatur dalam KUHAP, namun CCTV bisa dijadikan alat bukti petunjuk seiring dengan kemajuan teknologi.   Sidang hari ini selesai sekira pukul 21.30 WIB. Sidang ditunda Senin, 29 Agustus 2016 dan dijadwalkan maraton sebanyak seminggu tiga kali pada hari Senin, Rabu, dan Kamis depan.
    Artikel terkait Dicecar Kuasa Hukum Jessica, Ini Jawaban Guru Besar Hukum Pidana UGM  
(gar)
Top