Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mendatangi KPK, kedatangan kuasa hukum Gubernur Papua untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemanggilan kedua.
Kuasa hukum beralasan, Lukas Enembe sakit sehingga tidak dapat dapat memenuhi panggilan KPK, pihak kuasa hukum juga membawa sejumlah dokumen dari rumah sakit.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Lukas Enembe terkait kasus dugaan gratifikasi.
Tim Liputan iNews