Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo di Gedung Nusantara I Lantai 16 Nomor 1628, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dewie diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar, untuk pengamanan proyek PLTU di Sulawesi Selatan. Penyegelan dilakukan Penyidik KPK yang berjumlah tiga orang pada pukul 10.45 WIB.
Sebelumnya Dewie bersama 6 orang lainnya ditangkap penyidik KPK di Kelapa Gading Jakarta Utara saat menerima uang Rp1,5 miliar.
Artikel terkait
KPK Segel Ruang Kerja Dewie Yasin Limpo