Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menyebut penjemputan paksa dilakukan karena adanya kekhawatiran SYL akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Diketahui, penjemputan paksa terhadap SYL terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Reporter: Nur Khabibi, Achmad Al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo