Aparat Polsek Menteng mengamankan sebuah pesawat tanpa awak (drone) di area Menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat. Drone tersebut saat ini masih diamankan di Polsek Menteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meski tampak seperti mainan, menerbangkan drone tak bisa sembarangan. Karena drone memiliki tingkat bahaya yang tinggi. Pasalnya, drone dapat pula digunakan untuk tujuan militer ataupun terorisme.
Pemilik drone bisa saja menghadapi hukuman serius, karena drone diterbangkan di wilayah terlarang. Ini mengacu berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No.90/2015.
Seperti diketahui, kawasan Thamrin dan sekitarnya terlarang bagi penerbangan tanpa izin, karena merupakan lokasi objek vital negara.