Setelah membekukan izin usaha kafe Holywings, Pemprov DKI Jakarta segera menjatuhkan sanksi tegas, kepada seluruh pengunjung kafe.
Sanksi berupa pemblokiran atau black list, ke tempat tujuan manapun, hingga batas waktu tertentu. Sanksi ini nantinya juga akan diterapkan, kepada seluruh pelanggar protokol kesehatan.
Kontributor : Rani Sanjaya