BPJS Kesehatan Dinyatakan Haram

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa yang cukup mengejutkan masyarakat. Fatwa tersebut terkait penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
 
Unsur haram di BPJS terutama yang terkait dengan akad antar para pihak yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.
 
MUI menilai program dan modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak.‬
 
 
Artikel terkait
Tantangan BPJS di Tahun Pertama
(gar)
Top