Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan akan diganti KRIS yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Sejumlah masyarakat lantas berkomentar terkait penghapusan tersebut.