PNS Diperbolehkan Telat Kerja Demi Antar Anak Sekolah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) telat datang ke kantor dengan alasan mengantar anak ke sekolah pada hari pertama. Hari ini adalah hari pertama tahun ajaran baru dimulai.
 
Yuddy meminta keterlambatan itu tidak dicatat sebagai pelanggaran disiplin kerja. Hal ini, kata dia, merupakan upaya agar para PNS memperhatikan lingkungan sekolah anaknya dan memberikan perhatian kepada mereka.
 
Kebijakan ini dikeluarkan setelah Yuddy berkoordinasi dengan Menteri Pendidikaan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Menurut Yuddy, Anies meminta bantuan untuk mengimbau segenap aparatur sipil negara agar menjadi teladan dalam membangun budi pekerti anak yang diawali dengan mengantarnya ke sekolah.
(gar)
Top