Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah DKI dikurangi selama Ramadan. Mereka akan pulang satu jam lebih awal dari jadwal normal.
Pengurangan jam kerja ini karena sebagian besar PNS menjalankan ibadah puasa. Selama Ramadan, para PNS bekerja mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Artikel terkait
Selama Ramadan, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam