Resmi, Dahlan Iskan Tersangka Proyek Gardu Listrik

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
 
Dahlan yang juga mantan Direktur Utama PT PLN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
 
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lihat juga video: Dahlan Iskan Diperiksa di Kejati DKI.
 
 
Artikel terkait
Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Proyek Gardu Listrik
(gar)
Top