Eksekusi mati terhadap delapan terpidana telah selesai dilaksanakan, pukul 00.25 WIB. Dalam eksekusi, ada tahapan-tahapan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung dan kepolisian yang bertugas.
Pelaksanaan eksekusi mati dilakukan oleh 12 personel regu tembak dari Brimob Kepolisian. Terpidana mati dieksekusi dari jarak 20 meter. Anggota regu tembak tak ada yang mengetahui senapan yang berisi peluru tajam.
Mereka mengambil senjata secara acak dan hanya ada tiga peluru aktif di dalam 12 senapan. Terpidana mati boleh memilih apakah akan menggunakan penutup mata atau tidak.
Sementara pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan terpidana berdiri, duduk, atau berlutut. Jaksa dapat memerintahkan terpidana diikat tangan dan kaki atau diikat di sebuah sandaran.