Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 30 hektare di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi karena ada perbedaan fakta dalam putusan dengan obyek yanbg menjadi sengketa.
Eksekusi terhenti karena para penggugat berusaha menghalangi eksekusi dengan melempari alat berat. Akibatnya, 2 alat berat yang akan digunakan untuk eksekusi lahan hancur dilemapr batu.
Karena massa yang tidak terbendung serta negosiasi tidak berhasil, pihak pengadilan terpaksa mundur dari lokasi.
Kontributor: Eman Suni