Mario Steven Ambarita (21) telah ditetapkan tersangka oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (8/4/2015) malam.
Pemuda asal Pekanbaru itu dinilai telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo mengatakan, proses kasus penumpang gelap di pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800 itu ditangani oleh PPNS, sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian.
Artikel terkait
Nekat Masuk Roda Pesawat, Mario Jadi Tersangka