Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pelaksaan sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hal ini didasari karena Sutan meminta penundaan menyusul dirinya tak didampingi kuasa hukum, lantaran pengacaranya tengah mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sutan pun memberikan sepucuk surat dari pengacaranya kepada majelis hakim yang isinya meminta agar penundaan itu bisa dilakukan pada sidang kali ini. Jalannya sidang sendiri tak lebih dari 30 menit.
Mengetahui hal ini, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 13 April 2015.
Artikel terkait
Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Perdana Sutan Ditunda