Sorry, your country is not allowed to access this content.

Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Terdakwa kasus penyuapan penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, jaksa menuntut Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dan jaksa Pinangki. Djoko Tjandra memutuskan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap Rp8,31 miliar,

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar. Suap tersebut guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Buronan Orang. Sehingga Djoko bisa masuk ke Indonesia secara sah dan tidak ditangkap lantaran berstatus buronan.

(nas)
Top