Dari 22 situs radikal yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ternyata masih dapat dibuka oleh
pengguna internet.
Padahal Kemenkominfo telah mengabulkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir ke-22 situs tersebut, Selasa (31/3/2015) lalu.
Namun beberapa pemilik situs menyatakan, situsnya tak terdapat konten seperti yang disebutkan BNPT. Sementara, berbagai pihak meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemblokiran dan memeriksa ulang untuk memastikan apakah situs-situs tersebut memang mengandung unsur propaganda. Lihat juga video: Situs Islam Diblokir, DPR Segera Panggil Menkominfo.
Artikel terkait
DPR Anggap Pemblokiran Situs Islam Tergesa-gesa