Polwan dan PNS Diperbolehkan Berhijab

Polri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin penggunaan jilbab bagi anggota polisi wanita (Polwan) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).   Seperti dilansir situs Humas Polda Metrojaya, Rabu (25/3/2015), SK tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.   Mabes Polri menganggarkan Rp600 juta untuk kebijakan Polisi Wanita (Polwan) muslimah mengenakan jilbab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto menyatakan, anggaran dana sebesar Rp600 juta yang disediakan oleh Polri untuk program jilbab Polwan muslimah telah disetujui oleh DPR.        Artikel terkait Anggaran Polwan Berjilbab Rp600 Juta DPR Telah Setujui Anggaran Rp600 Juta Jilbab Polwan Polri Keluarkan SK Izinkan Polwan Berjilbab
(gar)
Top