Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan cair mulai 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni mendatang.
Hal ini dibenarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk instansi pemerintah daerah paling banyak diberikan 50 persen tambahan penghasilan. Memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu untuk pembayaran THR tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran mencapai 34,3 triliun rupiah.
Tim liputan Inews
thr, tunjangan, pns, asn, hari raya idul fitri, Jakarta, menkeu, srimulyani