Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibukota. Salah satunya dengan membangun jalan layang Kuningan-Gatot Subroto.
Pembangunan itu untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas di sepanjang jalan Kuningan hingga Gatot Subroto menuju Sudirman. Sejak Kamis (12/3/2015) lalu, pihak kepolisian telah memberlakukan peraturan lajur kiri untuk pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan Gatot Subroto.
Lajur kiri ini dimulai dari depan Gedung Direktorat Jenderal Pajak hingga Polda Metro Jaya pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB. Ke depan, pihak kepolisian akan memperpanjang lajur kiri tersebut dan akan memberikan sanksi bagi pengguna jalan yang tak mematuhi peraturan.