Polisi menetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Justin Frederick di Jalan Tol Gatot Subroto, Sabtu (4/6) lalu.
Motif pelaku menganiaya korban karena mobil saling bersenggolan, polisi menyita sejumlah barang bukti, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
Tim Liputan Inews