Seorang Purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) ditangkap karena terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,28 kg, alat hisap (bong), dan beberapa pucuk senjata api. Dari pengembangan kasus ini, sabu bernilai miliran rupiah itu berasal dari China masuk ke Indonesia melalui Malaysia, Aceh, Jakarta,
kemudian Surabaya.
Atas perbuatannya, Bachtiar, Purnawirawan TNI AL dijerat Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.