Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menangani kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) telah membacakan keputusannya, Senin (16/2/2015) siang. Hakim pun mengabulkan permohonan BG yang mempraperadilkan KPK.
Hakim Sarpin memiliki lima alasan atas praperadilan BG yakni, penyidik KPK tidak memiliki landasan hukum, penetapan tersangka oleh BG mengandung unsur pemaksaan, KPK tak memiliki bukti kuat, BG bukan pejabat negara, dan kasus BG tak berdampak banyak ke masyarakat.
Artikel terkait
Menebak Sikap KPK Usai Praperadilan Budi Gunawan
Menangkan Budi Gunawan, Hakim Sarpin Siap Hadapi Tuntutan
Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim