Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus, terpidana pembalakan liar pemilik BBM ilegal dan pencucian uang yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sindotv berhasil menemui Aiptu Labora di kediamannya di Tampa Garam, Kabupaten Sorong, Jumat (6/2/2015) siang.
Aiptu Labora yang sempat diwawancarai sejumlah wartawan media elektronik tampak dalam kondisi kurang sehat. Labora yang diwawancarai di tempat terbuka tidak bisa terlalu lama diwawancarai karena kondisi kesehatan yang tidak begitu baik dan tidak tahan cuaca panas.
Dalam wawancaranya, Labora mengaku dirinya tidak memenuhi vonis yang diberikan MA, karena dia menilai sejak awal proses hukum terhadap dirinya merupakan rekayasa aparat penegak hukum.
Artikel terkait
Surat Bebas Aiptu Labora Dinilai Tak Sah