Tata Cara Pengambilan Kembali Kendaraan yang Terjaring Razia

Sudin Dishub Jakarta Timur menderek lima mobil pribadi yang kedapatan parkir di area terlarang. Pantauan Sindonews, sejak tadi pagi puluhan personel gabungan dari Dishub dan Garnisun menggelar razia parkir di Jalan Jatinegara yang selama ini kerap menjadi salah satu lokasi parkir liar.   Hasilnya tak sia-sia, lima mobil pribadi kedapatan parkir di area haram tersebut. Tak hanya di Jatinegara, Dishub juga menderek dua mobil di Jakarta Selatan yakni, satu taksi Blue Bird dan satu Avanza.   Taksi dengan nopol B 1345 BCD ini diderek petugas di kawasan Kalibata City. Sopir taksi, Wahland menuturkan, sengaja memarkirkan taksinya di bahu jalan karena mau menjemput pengorder taksi.   Bagi kendaraan yang terjaring operasi razia, pelanggar harus menelepon call center Dishub untuk mengetahui nomor virtual account dan nominal denda yang harus dibayar atau bisa mengirim sms. Selanjutnya, pelanggar diarahkan membayar ke ATM Bank DKI sebesar Rp500 ribu.     Artikel terkait Dua Mobil Pribadi Diderek Dishub di Jatinegara Taksi dan Avanza Juga Diderek di Jakarta Selatan
(gar)
Top