Sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Satgas Pengawasan Penanganan Covid-19 menggelar razia atau operasi penertiban penggunaan masker di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Satu persatu pengendara roda dua maupun pejalan kaki yang melintas tanpa mengenakan masker langsung ditindak petugas, setelah menandatangani surat pernyataan para pelanggar diharuskan membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000, namun bagi yang tidak sanggup membayar akan menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalan.
5 Pelanggar mengaku terburu-buru sehingga lupa memakai masker, hingga kini kawasan Johar Baru masih dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan saat berada diluar rumah membuat angka penyebaran Covid-19 terus meningkat.