Lapor ke MK, Timses Prabowo-Hatta Hanya Punya Waktu 1x24 Jam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Capres-Cawapres nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara nasional. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memberikan ruang bagi siapa pun yang tidak puas pada hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 untuk mengajukan gugatan ke MK.   MK hanya memberi waktu tiga hari sejak KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih. Artinya, bagi siapapun yang tidak puas dengan penetapan KPu hanya memiliki waktu hingga Jumat (25/7/2014) dan satu kali 24 jam untuk melengkapi permohonannya.   Sementara itu, sejumlah gugatan sudah siap diajukan oleh tim pasangan Prabowo-Hatta ke MK. MK sendiri baru akan mengelar sidang gugatan pilpres pada 6 Agustus medatang. Dipihak lain, KPU mengaku, siap menjalani proses gugatan sengketa hasil Pilpres yang akan diajukan oleh peserta pemilu. Dalam menyiapkan, KPU telah menunjuk pengacara untuk mendampingi selama proses gugatan di MK.     Artikel terkait Prabowo-Hatta Pantau Persiapan Bukti Kecurangan Pilpres KPU Tentukan Pengacara Pendamping di MK Besok
(adm)
Top