Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis, dengan korban perusahaan Singapura.
Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus ini di mana dua di antaranya WNA. Para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.
Para tersangka lalu meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu di salah satu bank di Indonesia.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.