Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis
Sarah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sarah dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan penjara tambahan 3 dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp739 juta dalam jangka waktu 30 hari
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena hukuman yang diberikan terhadap terdakwa dianggap cukup ringan