Larangan masuk WNA resmi diberlakukan, pihak bandara Soekarno-Hatta (Soetta) perketat penjagaan. Penerapan protokol kesehatan di bandara pun diperketat.
Sementara, di Surabaya, petugas imigrasi melarang ABK WNA turun dari kapal. Petugas juga mendata dan memeriksa kondisi kesehatan para ABK WNA.
Mulai 1 hingga 14 Januari 2021, WNA dilarang masuk wilayah Indonesia. Aturan ini berlaku untuk penerbangan langsung maupun transit, kecuali pemegang visa dinas, izin diplomatik dan izin tinggal terbatas.