Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan yang dilakukan bibinya sendiri. Terdapat 50 adegan yang diperagakan oleh pelaku saat rekonstruksi, pelaku menghabis korban pada adegan ke 21 hingga kepalanya terpisah.
Dari hasil rekonstruksi terungkap pembunuhan didasari keinginan pelaku mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.
Kontributor: Risnan Labenjang