Pihak Front Pembela Islam akan menggugat pasca pembubaran FPI oleh pemerintah. Gugatan pembubaran FPI akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski telah dibubarkan dan mendeklarasikan Front Persatuan Islam gugatan tetap jalan.
Pihak FPI menyatakan bahwa gugatan ini sesuai dengan instruksi Rizieq Shihab. Instruksi diperoleh Ketua Bantuan Hukum FPI saat bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya.