KPU RI melantik 5 juta lebih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024, Kamis(25/1).
Pelantikan dilakukan serentak secara daring di 71 ribu lokasi pelantikan di 514 Kabupaten/Kota Se-Indonesia yang akan ditempatkan di 820.161 TPS untuk menjalankan proses pemungutan suara.
KPU RI juga telah menetapkan syarat bagi petugas KPPS yaitu berusia maksimal 55 tahun dan harus sehat. KPU RI juga memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPPS pada 25 Januari 2024 hingga 27 Januari 2024 secara daring.
Tim Liputan Steven Pattinama, Wildan Aulia, Rama Romadhona