Gibran angkat bicara terkait pernyataan Jokowi yang memperbolehkan Presiden hingga Menteri boleh berkampanye. Aturan soal kampanye terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
UU pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, Menteri hingga Pejabat Negara dalam berkampanye. Gibran juga menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang akan mundur dari Menkopolhukam
Sebelumnya, Gibran berkunjung ke Ponpes Al-Kahfi Somalangu, Desa Sumberadi, Kebumen, Rabu(24/1).
Kontributor: Joe Hartoyo