Sorry, your country is not allowed to access this content.

Spa di Bali Mau Dipajaki 40%, Pemprov Bali Heran Tempat Spa kok Masuk Hiburan?

Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa khususnya di Bali

Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut. Pemprov Bali juga menanyakan spa digolongkan dalam kategori hiburan dan bukan kesehatan

Ketua Gabungan Indutri Pariwisata Bali juga meminta pemerintah menunda dan memberi nafas seiring mulai bangkitnya pariwisata pasca pandemi covid-19

Pelaku pariwisata di Bali berharap kenaikan pajak ditunda dan di kaji ulang

Kontributor: Indira Arri

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top