Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jual Sabu Lewat Sosial Media, Pemuda Ditangkap Polres Metro Polda Lampung

Seorang pemuda diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung usai mengantar pesanan sabu. Pemuda tersebut mendapat sabu dengan harga Rp7,5 juta yang dijual kembali dalam paket kecil dengan harga Rp150-200 ribu lewat sosial media.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti seperti alat timbangan digital beberapa plastik klip bening.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor: Tinus Ristanto

Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)
Top