Seorang pemuda diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung usai mengantar pesanan sabu. Pemuda tersebut mendapat sabu dengan harga Rp7,5 juta yang dijual kembali dalam paket kecil dengan harga Rp150-200 ribu lewat sosial media.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti seperti alat timbangan digital beberapa plastik klip bening.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor: Tinus Ristanto
Produser: Kristo Suryokusumo