Seorang pengemudi bajaj kedapatan tidak memakai masker dan langsung ditindak petugas, menggunakan rompi “Pelanggar PSBB” ia diminta menyapu jalan. Seorang pengemudi bajaj lainnya juga bernasib serupa karena tidak memakai masker. Para pelanggar PSBB mengaku pasrah diganjar sangsi menyapu jalan. Kebanyakan dari mereka beralasan tidak memakai masker karena lupa.
Saat dirazia didapati seorang ibu pengendara motor tidak memakai masker. Menurut pergub DKI no 41/2020 : Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker diluar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan psbb dikenakan sangsi teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi serta denda administratif Rp250 Ribu. Warga Jakarta dihimbau mentaati aturan psbb diantaranya memakai masker dan mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.